UU MD3 Disebut Tembok Pemisah DPR dengan Rakyat

Kamis, 15/02/2018 18:12 WIB

Jakarta - Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 122 K dinilai sebagai benteng pembatas antara DPR dengan rakyat.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, bunyi dalam pasal tersebut menjadi ancaman bagi masyarakat yang hendak menyampaikan kritik kepada wakilnya di DPR.

"DPR semakin membuat tembok pemisah dengan rakyat. Karakter UU ini semakin menjauhkan DPR dari rakyatnya," kata Bivitri, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/2).

Sebab, kata Bivitri, bisa saja elemen masyarakat yang melakukan aksi demo di Gedung DPR dapat dipidana. Ia mencontohkan, ketika sejumlah elemen masyarakat melakukan demo dengan membawa WC di depan Gedung DPR.

Nah, kata Bivitri, dalam pasal 122 K UU MD3 jelas disebutkan bahwa MKD DPR berwenang mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

"Kata merendahkan itu kalau ditafsirkan itu cukup luar biasa," tegasnya.

TERKINI
`Sleeping Beauties: Reawakening Fashion` Jadi Tema Met Gala 2024, Apa Maknanya? Madonna Pecahkan Rekor Gelar Pesta Dansa yang Dihadiri 1,6 Juta Penggemar Sederet Selebriti Gelar Afterparty Met Gala 2024, Usher hingga Beyonce! Kini Bertubuh Langsing, Kelly Osbourne Bantah Pakai Ozempic