Kamis, 15/02/2018 18:12 WIB
Jakarta - Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 122 K dinilai sebagai benteng pembatas antara DPR dengan rakyat.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, bunyi dalam pasal tersebut menjadi ancaman bagi masyarakat yang hendak menyampaikan kritik kepada wakilnya di DPR.
KPK Tetapkan Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Tersangka
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo
Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp650 Juta dan Pencucian Uang
Keyword : Revisi UU MD3 Hak Imunitas DPR KPK