Kamis, 15/02/2018 16:57 WIB
Jakarta - Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) khususnya Pasal 122 huruf K yang baru disahkan oleh paripurna DPR dinilai konyol alias bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.
Penilaian itu disampaikan Pengamat Politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, melalui pesan singkatnya kepada Jurnas.com, Jakarta, Kamis (15/2).
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
Keyword : Revisi UU MD3 Hak Imunitas DPR KPK