Rabu, 14/02/2018 18:52 WIB
Jakarta - Gubernur Zumi Zola disebut ingin Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) APBD Tahun Anggaran 2018 disahkan oleh DPRD Jambi. Keinginan tersebut direalisasikan dengan jalan rasuah, yakni menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK terhadap terdakwa Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin. Dalam surat dakwaan, Zumi disebut mengarahkan dan menyetujui ketiga anak buahnya itu menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi. Suap yang telah mengalir kepada para anggota DPRD Jambi itu senilai Rp 3,4 miliar.
Gegara Dukung Prabowo, Siswi Jambi Sebut SBY Sudah Gadaikan Iman untuk Jabatan
Bawaslu Tegaskan Selebaran Achtung Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu
Setelah Makassar, Giliran Mimbar Demokrasi Jambi Tolak Politik dan Pelanggar HAM
Selain itu, anggota Komisi II DPRD Jambi dari Fraksi Golkar M Juber, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Sufardi Nurzaim, anggota Komisi II DPRD Jambi dari Fraksi Golkar Ismet Kahar, anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi Golkar Tartiniah. Kemudian Sekretaris Komisi IV DPRD Jambi dari Fraksi Golkar Popriyanto, anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PKB Tadjuddin Hasan, dan anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono.
Uang-uang tersebut kemudian disalurkan kepada perwakilan fraksi di DPRD Jambi setelah ketok palu pengesahan rancangan APBD Jambi TA 2018. Yakni, diserahkan kepada Cekman untuk Fraksi Restorasi Nurani (gabungan dari Partai Nasdem dan Partai Hanura) uang sebesar Rp 700 juta, kepada Elhelwi untuk Fraksi PDIP sebesar Rp 600 juta, kepada Parlagutan untuk Fraksi PPP sebesar Rp 400 juta.Selanjutnya, pada 28 November 2017 sekitar 06.30 WIB, Saipudin menyerahkan uang kepada M. Juber perwakilan Fraksi Golkar sebesar Rp 700 juta dan kepada Tadjuddin Hasan perwakilan Fraksi PKB sebesar Rp 600 juta.Kemudian Saipudin melanjutkan penyerahan uang kepada sisa perwakilan fraksi, yaitu kepada Fraksi PAN sebesar Rp 400 juta, Fraksi Demokrat sebesar Rp 800 juta, dan Fraksi Gerindra sebesar Rp 500 juta. Sementara uang sebesar Rp300 juta untuk Fraksi Bintang Keadilan (gabungan dari Partai PKS dan Partai Bulan Bintang) belum dibagikan karena belum ada petunjuk dari Arfan maupun Saipudin.Nahasnya, Saipudin ditangkap tim KPK sesaat setelah menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Supriyono selaku perwakilan Fraksi PAN di sebuah rumah makan. Jaksa menyebut uang suap yang diberikan kepada anggota DPRD Jambi itu untuk memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) APBD Tahun Anggaran 2018.Atas perbuatan itu, Erwan, Arfan, dan Saipudin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP."Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang tunai sejumlah Rp 3.400.000.000 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019," tandas jaksa.Keyword : Suap Anggaran Jambi Zumi Zola