Rabu, 14/02/2018 17:57 WIB
Jakarta - Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan rekomendasi dari hasil penyelidikan. Dimana, pembentukan Pansus berawal dari adanya permasalahan dalam pelaksanaan tugas KPK.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, KPK merupakan subjek dan objek dari pelaksanaan angket, karena tugas dan kewenangan yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang KPK.
Legislator PKB Optimistis Pariwisata Tetap Tumbuh Meski Rupiah Tertekan
Pimpinan DPR: Kunjungan Luar Negeri Prabowo Kebutuhan Diplomasi Global
Presiden Filipina Desak Anggota DPR Akhiri Gerakan Boikot
Keyword : Pansus Angket KPK Putusan MK DPR