Rabu, 14/02/2018 17:57 WIB
Jakarta - Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan rekomendasi dari hasil penyelidikan. Dimana, pembentukan Pansus berawal dari adanya permasalahan dalam pelaksanaan tugas KPK.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, KPK merupakan subjek dan objek dari pelaksanaan angket, karena tugas dan kewenangan yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang KPK.
Karhutla Meluas, Ketua DPR Minta Penanganan Satu Kendali
Lasarus Minta Anggaran Kemenhub Disusun Sesuai Kebutuhan Daerah
Iman Sukri: RUU Reforma Agraria Mendesak Hadir untuk Atasi Konflik Lahan
Keyword : Pansus Angket KPK Putusan MK DPR