Rabu, 14/02/2018 17:57 WIB
Jakarta - Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan rekomendasi dari hasil penyelidikan. Dimana, pembentukan Pansus berawal dari adanya permasalahan dalam pelaksanaan tugas KPK.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, KPK merupakan subjek dan objek dari pelaksanaan angket, karena tugas dan kewenangan yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang KPK.
Komisi I: Hibah Giuseppe Garibaldi Momentum Perkuat Pertahanan Maritim
Legislator Minta Pemerintah Prioritaskan Konektivitas Wilayah Kepulauan
RUU Kawasan Industri Harus Jamin Keadilan bagi Pengusaha dan Masyarakat
Keyword : Pansus Angket KPK Putusan MK DPR