Selasa, 13/02/2018 17:46 WIB
Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyamakan profesi anggota dewan dengan pengacara dan pres. Hal itu menyikapi polemik UU MD terkait pasal hak imunitas dan penghinaan terhadap DPR.
Menurutnya, setiap profesi harus mendapat perlindungan hukum, termasuk anggota DPR. Dimana, hak imunitas anggota dewan sama seperti pengacara dan wartawan yang mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya.
DPR Terima Aspirasi Warga Pati, Dorong Kepastian Hukum dan Keamanan
Pimpinan DPR RI Serukan Koordinasi Percepatan Tangani Gempa NTT
KUHP Baru Tutup Celah Kejahatan Korporasi Berkedok Perusahaan
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR Bambang Soesatyo