Selasa, 13/02/2018 17:46 WIB
Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyamakan profesi anggota dewan dengan pengacara dan pres. Hal itu menyikapi polemik UU MD terkait pasal hak imunitas dan penghinaan terhadap DPR.
Menurutnya, setiap profesi harus mendapat perlindungan hukum, termasuk anggota DPR. Dimana, hak imunitas anggota dewan sama seperti pengacara dan wartawan yang mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya.
Pimpinan DPR Kecam Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon: Indonesia Berduka
DPR Pantau Arus Mudik di Titik Vital Jabar, Apresiasi Kesiapan Petugas
Pimpinan DPR Kawal Pemulihan Longsor Cisarua Serahkan Bantuan Kemensos
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR Bambang Soesatyo