Selasa, 13/02/2018 17:46 WIB
Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyamakan profesi anggota dewan dengan pengacara dan pres. Hal itu menyikapi polemik UU MD terkait pasal hak imunitas dan penghinaan terhadap DPR.
Menurutnya, setiap profesi harus mendapat perlindungan hukum, termasuk anggota DPR. Dimana, hak imunitas anggota dewan sama seperti pengacara dan wartawan yang mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya.
Halal Bihalal Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng, Bamsoet Dorong Masjid Sebagai Pemberdaya Umat
Bertemu KSAD, Ketua MPR Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit
Ketua MPR: Pimpinan MPR Akan Silaturahmi Kebangsaan ke Berbagai Tokoh Bangsa
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR Bambang Soesatyo