Bamsoet Samakan Profesi DPR dengan Advokat dan Pers

Selasa, 13/02/2018 17:46 WIB

Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyamakan profesi anggota dewan dengan pengacara dan pres. Hal itu menyikapi polemik UU MD terkait pasal hak imunitas dan penghinaan terhadap DPR.

Menurutnya, setiap profesi harus mendapat perlindungan hukum, termasuk anggota DPR. Dimana, hak imunitas anggota dewan sama seperti pengacara dan wartawan yang mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya.

"Karena Undang-Undang Pers jelas mengatur wartawan dalam pengerjaannya tidak boleh dilaporkan ke penegak hukum. Sama ngga kalau DPR, DPR profesi bukan? Sama saja kan, Jadi tidak ada yang perlu dipersoalkan. Kalau mengkritik boleh, yang ngga boleh adalah penghinaan," kata Bamsoet, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2).

Ia menjelaskan, perlindungan yang dimiliki oleh wartawan sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999, dimana dalam menjalankan tugasnya tidak dapat dipanggil oleh polisi, tetapi dapat dipanggil oleh Dewan Pers.

"Hak imunitas juga telah dimiliki oleh advokat dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU No. 18 tahun 2003," terangnya.

Bamsoet menjelaskan, hak imunitas anggota DPR terdapat dalam sejumlah pasal di UU MD3. Salah satunya dalam Pasal 245 tentang pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam pemeriksaan anggota DPR yang terlibat pidana.

TERKINI
2024, Pemerintah Bidik Penjualan Mobil Listrik 5.000 Unit Perubahan UU Desa, Kades Bakal Dapat Uang Pensiun KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU Pemerintah Sudah Kucurkan Dana Desa Rp609,68 Triliun