Senin, 12/02/2018 21:34 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudi Erawan. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengerjaan proyek jalan milik Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di Maluku dan Maluku Utara.
"Tersangka RE (Rudi Erawan) ditahan untuk 20 hari kedepan mulai hari ini, di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK (Rutan KPK)," ucap Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2018).
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN terkait Suap HGB Summarecon
Soal Nasib Dirjen PPTR, Wamen ATR/BPN: Tunggu Keputusan APH
Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Keyword : Rudi Erawan Halmahera Timur KPK