Senin, 12/02/2018 06:12 WIB
Naypyidaw - Pemerintahan Myanmar akan memberikan tindakan terhadap 10 anggota pasukan keamanannya yang terlibat dalam pembunuhan sejumlah warga Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine. Tindakan itu terkait rangkaian peristiwa terkait pembunuhan terhadap 10 pria Rohingya di desa Inn Din, Rakhine utara, yang jasadnya ditanam di kuburan massal.
Juru bicara pemerintah Myanmar, Zaw Htay mengatakan, tindakan berdasarkan hukum itu akan diambil terhadap tujuh tentara dan tiga polisi serta enam penduduk desa sebagai bagian dari penyelidikan, yang dimulai sebelum laporan Reuters muncul.
Di Markas PBB, Menhut Tegaskan Komitmen Presiden Prabowo Jaga Hutan Dunia
KTT Filipina, Myanmar Keluhkan Perlakuan Diskriminatif ASEAN
PBB Desak Pembebasan Tahanan dalam Konflik Myanmar
Keyword : Pengungsi Rohingya Myanmar PBB