Jum'at, 09/02/2018 12:02 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati pengakuan Novanto yang menyebut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menerima aliran dana sekitar USD 500 ribu dari proyek e-KTP. Untuk mendalami hal itu, lembaga antikorupsi akan melihat kesesuaian bukti satu dengan yang lainnya.
Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018) mengakui jika dirinya mengetahui pemberian uang ke Ganjar atas laporan sejumlah pihak. Yakni, mantan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani; mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar (almarhum) Mustokoweni, mantan anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat, (almarhum) Igantius Mulyono dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ganjar Mengaku Tak Diundang ke Penetapan Prabowo-Gibran
Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Mahfud dan Ganjar Terima Putusan MK: Selamat Pak Prabowo dan Mas Gibran
Keyword : e-KTP Setya Novanto Ganjar Pranowo