Kamis, 08/02/2018 16:47 WIB
Jakarta - Kesepakatan penambahan kursi MPR, DPR dan DPD dalam Revisi UU MD3 dinilai sebagai bentuk "kerakusan" partai politik (Parpol) di DPR.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, DPR hanya memperlakukan fungsi legislasinya sebegitu sempitnya hingga hanya berpikir bagaimana memuaskan syahwat "bagi-bagi kue kekuasaan".
DPR dan Pemerintah Bakal Buat Aturan Teknis Potongan 8 Persen Ojol
DPR Bakal Serap Aspirasi Parpol Non-Parlemen dan Ormas Terkait RUU Pemilu
Pimpinan DPR Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Keyword : RUU MD3 Pimpinan DPR Parpol