Rabu, 07/02/2018 20:37 WIB
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yudi diduga menyamarkan sejumlah kekayaan dari hasil kejahatan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (7/2/2018). Yudi saat menjabat sebagai pimpinan Komisi V diduga menerima sejumlah uang dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Komisi I Dorong BAKTI Komdigi Perkuat Literasi Digital Masyarakat
Komisi V Tekankan Pengawasan Intensif Pembangunan Sekolah Rakyat
Komisi X Minta Negara Lebih Serius Perhatikan PTS dan Dosen
Keyword : Yudi Widiana Menteri PUPR DPR