Rabu, 07/02/2018 20:37 WIB
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yudi diduga menyamarkan sejumlah kekayaan dari hasil kejahatan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (7/2/2018). Yudi saat menjabat sebagai pimpinan Komisi V diduga menerima sejumlah uang dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Legislator Golkar: Program Sosial Harus Transparan dan Berkelanjutan
Legislator PKS Desak Pemerataan Bantuan Hukum hingga Kepulauan Terluar
BRIN Diminta Kembangkan Sport Science yang Berpihak pada Atlet Disabilitas
Keyword : Yudi Widiana Menteri PUPR DPR