Rabu, 07/02/2018 20:37 WIB
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yudi diduga menyamarkan sejumlah kekayaan dari hasil kejahatan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (7/2/2018). Yudi saat menjabat sebagai pimpinan Komisi V diduga menerima sejumlah uang dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Ketua DPR: Indonesia Masuk Ring of Fire, Mitigasi Bencana Harus Terpadu
RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Usul DPR, Baleg Dorong Pembentukan BRAN
Paripurna DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Rp370,6 M
Keyword : Yudi Widiana Menteri PUPR DPR