Rabu, 07/02/2018 18:47 WIB
Jakarta - Ada istilah atau kode tertentu yang sering digunakan sesama anggota Komisi V DPR dalam berkomunikasi. Salah satunya kode atau istilah `imam Al Azhar`.
Hal itu diakui terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/2/2018). Istilah itu diduga digunakan lantaran kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berada dekat Masjid Al Azhar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
KPU Kaltara Wajibkan Anggota DPRD Terpilih Laporkan LHKPN ke KPK
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
DPR Minta Jepang Ajarkan Smart Farming ke Petani Muda Indonesia
Keyword : Yudi Widiana Menteri PUPR DPR