Mendagri Tjahjo Kumolo Cabut 51 Permendagrii

Rabu, 07/02/2018 11:41 WIB

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo secara resmi mencabut 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menghambat birokrasi di sejumlah bidang.

"Saya kira ini tahap awal, karena keputusan MK tidak bisa membatalkan Peraturan Daerah," ujar Menteri Tjahjo Kumolo dalam acara Rapat Koordinasi Kepala Daerah, Sekretaris Daerah di Jakarta, Rabu (7/2).

Pencabutan Permendagri tersebut, kata Tjahjo berasal dari instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk menyederhanakan proses kemudahan berinvestasi di Indonesia.

Permendagri yang telah dicabut di antaranya berkaitan dengan kepegawaian, perpajakan, investasi dan penelitian.

Selain mencabut Permendagri, Menteri Tjahjo juga mencabut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD  agar para kepala desa bisa fokus menjalankan program Gubernur dan Bupati di daerahnya.

"Dicabut supaya kepala desa bisa lebih fokus kepada program bantuan desa, di mana desa hanya melaksanakan tugas," tambah Menteri Tjahjo

Dia pun berharap kepada kepala daerah untuk segera menindaklanjuti dengan mencabut peraturan daerah yang menghambat investasi dan perizinan. (aa)

TERKINI
2024, Pemerintah Bidik Penjualan Mobil Listrik 5.000 Unit Perubahan UU Desa, Kades Bakal Dapat Uang Pensiun KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU Pemerintah Sudah Kucurkan Dana Desa Rp609,68 Triliun