Rabu, 07/02/2018 11:12 WIB
Jakarta - Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai sebagai bentuk penjajahan terhadap rakyat.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritisi sikap pemerintah yang ngotot agar pasal tersebut kembali dihidupkan. Menurutnya, pasal penghinaan Presiden adalah pasal peninggalan Belanda, yang ditujukan untuk penghinaan kepada pemimpin-pemimpin kolonial, ratu Belanda, Gubernur Jenderal dan lain-lain.
Fahri Sarankan PKS Pertimbangkan Matang Keinginan Gabung ke Pemerintah
Fahri Hamzah: Putusan MK Keluar, Tanda Kompetisi Pilpres 2024 Sudah Usai
Fahri Hamzah Sebut Ada yang Sedang Intervensi MK, Siapa Dia?
Keyword : Pasal Penghinaan Presiden KUHP Fahri Hamzah