Selasa, 06/02/2018 20:47 WIB
Ambon - Residivis kasus pencabulan di Pulau Banda, Maluku Tengah, Rusli Masud alias Abang Nyong (62)divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Juga membayar denda sebesar Rp100 juta rupiah subsider satu bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 huruf E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata ketua majelis hakim PN setempat, Mathius, Selasa.
Sangkal Tuduh Pelecehan Seksual, Megan Thee Stallion Ungkap `Tuntutan Pekerjaan Uang`
Lelah Dihujat atas Kasus Pelecehan Seksual, Lizzo Keluar dari Dunia Musik
Tuduhan Pelecehan Seksual Sean Diddy Combs, Mantan Penari Latar Berusaha Keras Menghindari dari Bosnya
Keyword : Residivis Pencabul Maluku Pelecehan Seksual