Senin, 05/02/2018 20:52 WIB
Jakarta - Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Anang Sugiana Sugiharjo diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Anang diperpanjang untuk 30 hari kedepan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka ASS selama 30 hari ke depan mulai 7 Febuari - 8 Marert 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (5/2/2018).
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
Perusahaan Anang merupakan salah satu anggota konsorsium yang menggarap proyek e-KTP, bersama Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sandipala Arthaputra.
Keyword : Anang Sugiana e-KTP KPK