Senin, 05/02/2018 20:52 WIB
Jakarta - Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Anang Sugiana Sugiharjo diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Anang diperpanjang untuk 30 hari kedepan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka ASS selama 30 hari ke depan mulai 7 Febuari - 8 Marert 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (5/2/2018).
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Perusahaan Anang merupakan salah satu anggota konsorsium yang menggarap proyek e-KTP, bersama Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sandipala Arthaputra.
Keyword : Anang Sugiana e-KTP KPK