Senin, 05/02/2018 20:52 WIB
Jakarta - Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Anang Sugiana Sugiharjo diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Anang diperpanjang untuk 30 hari kedepan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka ASS selama 30 hari ke depan mulai 7 Febuari - 8 Marert 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (5/2/2018).
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Perusahaan Anang merupakan salah satu anggota konsorsium yang menggarap proyek e-KTP, bersama Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sandipala Arthaputra.
Keyword : Anang Sugiana e-KTP KPK