Kamis, 01/02/2018 15:41 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap menyimpan uang miliarah rupiah dalam lemari kediamannya. Menuai kejanggalan, majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta mengkonfirmasi hal tersebut kepada Chairuman dalam persidangan terdakwa e-KTP, Setya Novanto (SN).
"Yang menarik bahwa uang itu Anda simpan dan kelola di lemari di kamar tidur, apa itu benar?," tanya Hakim Ansyori dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Chairuman mengaku uang miliaran rupiah itu berasal dari usaha kelapa sawit dan kepemilikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
KPK Tetapkan Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Tersangka
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo
Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp650 Juta dan Pencucian Uang
Keyword : Chairuman Harahap KPK e-KTP