Kamis, 01/02/2018 12:39 WIB
Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) telah melayangkan surat permohonan menjadi Justice collaborator (JC) terkait perkara yang menjeratnya. JC dilayangkan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution itu ke penyidik lembaga antikorupsi sekitar pertengahan Januari 2018.
"Benar, penyidik telah menerima surat permohonan tersangka ASS sebagai JC," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2018).
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : e-KTP Anang Sugiana KPK