Instruksi Presideh: Permudah Izin Kerja Tenaga Asing

Kamis, 01/02/2018 08:05 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk mempermudah izin tenaga kerja asing yang selama  ini lama dan berbelit. Keputusan presien itu merupakan salah satu hasil rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta pada Rabu.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden RI telah memerintahkan menteri terkait untuk menindaklanjuti permintaannya.

Mereka pun kata Pramono diberikan waktu selama dua minggu. "Presiden sudah instruksikan ke seluruh kementerian terkait," ujar Pramono Anung di Kantor Presiden.

Jika tidak rampung dalam waktu dua minggu kata Pramono, maka nantinya akan dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).

Dikatakan Pramono,  penyederhanaan perizinan tenaga kerja asing tersebut hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki kapasitas yang dibutuhkan. "Bukan tenaga kerja asing di lapangan. Ini terutama untuk level manajemen, direksi dan sebagainya," kata Pramono.

Diharapkan dengan adanya aturan baru itu maka kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EODB) dan juga Investmen Grade Indonesia semakin membaik. (AA)

TERKINI
5 Novel Karya Anak Bangsa yang Pas Dibaca di Akhir Pekan Daftar 10 Film Terpopuler di Netflix Bulan Ini Peringatan Referendum Timor Timur 30 Agustus, Ini Sejarah dan Maknanya Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan Proyustisia Peristiwa Kuda Tuli