Instruksi Presideh: Permudah Izin Kerja Tenaga Asing

Kamis, 01/02/2018 08:05 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk mempermudah izin tenaga kerja asing yang selama  ini lama dan berbelit. Keputusan presien itu merupakan salah satu hasil rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta pada Rabu.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden RI telah memerintahkan menteri terkait untuk menindaklanjuti permintaannya.

Mereka pun kata Pramono diberikan waktu selama dua minggu. "Presiden sudah instruksikan ke seluruh kementerian terkait," ujar Pramono Anung di Kantor Presiden.

Jika tidak rampung dalam waktu dua minggu kata Pramono, maka nantinya akan dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).

Dikatakan Pramono,  penyederhanaan perizinan tenaga kerja asing tersebut hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki kapasitas yang dibutuhkan. "Bukan tenaga kerja asing di lapangan. Ini terutama untuk level manajemen, direksi dan sebagainya," kata Pramono.

Diharapkan dengan adanya aturan baru itu maka kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EODB) dan juga Investmen Grade Indonesia semakin membaik. (AA)

TERKINI
KTT BRICS Panas, Menlu UEA dan Iran Saling Lempar Klaim Berbagai Keutamaan Hari Tasyrik dalam Islam Trump Akui Tak Bahas Tarif Perdagangan saat Bertemu Xi Jinping Mengenal Hari Tasyrik: Makna, Asal Usul hingga Larangan Puasa