Rabu, 31/01/2018 22:21 WIB
Jakarta - Terdakwa Rochmadi Saptogiri mengklaim telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Karena itu, Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut menolak menguraikan rincian hartanya kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak akan menjawab pertanyaan ini, karena saya punya hak untuk merahasiakan harta saya yang dilaporkan dalam tax amnesty," ucap Rochmadi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Hal itu disampaikan Rochmadi saat jaksa KPK mengkonfirmasi sejumlah aset milik Rochmadi yang diduga berasal dari gratifikasi. Hal itu dikonfirmasi lantaran jaksa ingin membuktikan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Rochmadi. Namun, Rochmadi merahasiakannya.
Rochmadi mengklaim, undang-undang pengampunan pajak memberikan hak kepada pelapor atau wajib pajak untuk tidak mengutarakan jumlah atau rincian harta yang telah dilaporkan.
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Labuhanbatu Senilai Rp15 Miliar
KPK Sita Kantor NasDem di Labuhanbatu Sumut
Seperti diketahui, Rochmadi Saptogiri sebelumnya didakwa menerima suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo. Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar dan pencucian uang.
Keyword : KPK BPK Suap Kemendes Rochmadi