Rabu, 31/01/2018 16:04 WIB
Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi membantah menerima uang terkait proyek satelit pemantau di Bakamla. Politikus Golkar itu juga membantah meminta uang USD300 ribu untuk petinggi Golkar.
Demikian diterungkap saat Fayakhun bersaksi dalam persidangan terdakwa Nofel Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, (31/1/2018). Bantahan itu disampaikan Fayakun setelah sebelumnya jaksa penuntut umum pada KPKmenampilkan tangkapan layar percakapan antara Fayakhun dengan pengusaha Erwin Arief.
Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU
KPU Kaltara Wajibkan Anggota DPRD Terpilih Laporkan LHKPN ke KPK
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Keyword : Fayakhun Andriadi KPK