Senin, 29/01/2018 09:01 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melawan Undang-Undang (UU) terkait usulan agar dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar).
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, Jakarta, Minggu (28/1). Menurutnya, UU Kepolisian melarang perwira Polri menjadi pejabat gubernur.
16 Ucapan HUT Kopassus 2026 yang Penuh Makna
HUT ke-74 Kopassus, Ini Sejarah Korps Baret Merah-Operasi Legendarisnya
Hari TNI AU Diperingati 9 April, Begini Sejarah dan Asal Usulnya
Keyword : Pilkada 2018 Polri TNI Mendagri