Senin, 29/01/2018 09:01 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melawan Undang-Undang (UU) terkait usulan agar dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar).
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, Jakarta, Minggu (28/1). Menurutnya, UU Kepolisian melarang perwira Polri menjadi pejabat gubernur.
Hinca Panjaitan Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Masuk RUU Polri
Komisi III DPR Serap Aspirasi Aktivis untuk Sempurnakan RUU Polri
Komisi III DPR: Revisi UU Polri Harus Perkuat Penanganan Kejahatan Siber
Keyword : Pilkada 2018 Polri TNI Mendagri