Jum'at, 26/01/2018 17:11 WIB
Jakarta - Rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengangkat dua perwira tinggi (Pati) untuk menjadi Pelaksana tugas (PlT) Gubernur, dianggap suatu kecerobohan dan meminta Presiden Joko Widodo tidak melakukan pembiaran atau menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Itu suatu kecerobohan dan akan merusak proses demokrasi dan kekacauan hukum. Presiden jangan membiarkan," ujar Asri Anas, Anggota DPD asal Sulawesi Barat.
DPR AS akan Sampaikan Pemakzulan Menteri Dalam Negeri Mayorka ke Senat pada 10 April
Baleg DPR Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat
DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Keyword : Asri Anas Mendagri Tjahjo Kumolo