Rabu, 24/01/2018 09:42 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pengajuan justice collaborator (JC) oleh Setya Novanto yang berstatus sebagai terdakwa perkara korupsi KTP-elektronik (E-KTP). Pasalnya, Setnov belum bersikap terbuka dan mengakui perbuatannya selama proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jika status ini dikabulkan maka terdakwa akan mendapatkan keringanan tuntutan, menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dan kemudahan mendapatkan hak-hak sebagai narapidana nantinya. "Status JC belum diputuskan, kami masih mempertimbangkan pengajuan yang pernah disampaikan sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Jadi Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor Langsung Ditahan KPK
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK
Keyword : Setya Novanto KPK