Korsel Larang Mata Uang Digital dengan Rekening Anonim

Selasa, 23/01/2018 22:35 WIB

Seoul  - Mulai per tanggal 30 Januari, Korea Selatan akan melarang penggunaan rekening bank anonim dalam perdagangan mata uang digital. Langkah ini guna menghentikan koin virtual untuk pencucian uang dan kejahatan lainnya.

Harga "bitcoin" di Korea Selatan mengalami kerugian yang diperpanjang menyusul pengumuman peraturan terbaru. Sehingga turun 3,34 persen pada 12.699 dolar Amerika Serikat pada 13.09 waktu setempat.

Bitcoin merosot hampir 20 persen pekan lalu ke level terendah empat minggu di bursa Bitstamp yang berbasis di Luksemburg, tertekan oleh kekhawatiran tentang kemungkinan larangan perdagangan aset virtual di bursa Korea Selatan. Pada perdagangan Selasa sore, naik 5,4 persen menjadi 10.925 dolar AS.

Pembuat kebijakan di seluruh dunia menyerukan peraturan perdagangan mata uang digital yang lebih ketat dan terkoordinasi. Kepala regulator keuangan Korea Selatan pekan lalu mengatakan bahwa pemerintah mungkin akan mempertimbangkan untuk menutup pertukaran mata uang virtual domestik.

Kantor Kepresidenan Korea Selatan telah mengklarifikasi bahwa larangan perdagangan langsung pada pertukaran mata uang virtual hanyalah salah satu langkah yang dipertimbangkan dan bukan langkah yang telah difinalisasi.

"Pemerintah masih membahas apakah larangan langsung dibutuhkan atau tidak, secara internal," menurut seorang pejabat pemerintah yang menolak disebutkan namanya setelah memberikan pengarahan. (ant/reuters)

TERKINI
Luhut Tegaskan Tanpa Nikel RI Pasar Mobil Listrik Amerika Terpuruk KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar