Senin, 22/01/2018 18:55 WIB
Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Aquamarine Divine Inspection (PT ADI), Yunus Nafik divonis dua tahun empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yunus juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsidair kurungan penjara dua bulan.
Putusan itu diberikan lantaran majelis hakim menyatakan bahwa Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi senilai Rp 425 juta. Suap itu dimaksudkan untuk mempengaruhi hakim yang sedang mengadili perkara perdata di PN Jaksel.
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Geledah 8 Lokasi di Kalsel Terkait Korupsi Pajak
"Ada meeting of mine terdakwa dengan Ahmad Zaini (penasihat Aquamarine Divindon Inspection dalam menghadapi perkara perdata itu). Terdakwa tidak menolak, tapi membiarkan maksud memenangkan perkara," ungkap hakim.
Keyword : Suap Pengadilan KPK Yunus Nafik