Senin, 22/01/2018 18:55 WIB
Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Aquamarine Divine Inspection (PT ADI), Yunus Nafik divonis dua tahun empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yunus juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsidair kurungan penjara dua bulan.
Putusan itu diberikan lantaran majelis hakim menyatakan bahwa Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi senilai Rp 425 juta. Suap itu dimaksudkan untuk mempengaruhi hakim yang sedang mengadili perkara perdata di PN Jaksel.
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
"Ada meeting of mine terdakwa dengan Ahmad Zaini (penasihat Aquamarine Divindon Inspection dalam menghadapi perkara perdata itu). Terdakwa tidak menolak, tapi membiarkan maksud memenangkan perkara," ungkap hakim.
Keyword : Suap Pengadilan KPK Yunus Nafik