Senin, 22/01/2018 18:55 WIB
Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Aquamarine Divine Inspection (PT ADI), Yunus Nafik divonis dua tahun empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yunus juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsidair kurungan penjara dua bulan.
Putusan itu diberikan lantaran majelis hakim menyatakan bahwa Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi senilai Rp 425 juta. Suap itu dimaksudkan untuk mempengaruhi hakim yang sedang mengadili perkara perdata di PN Jaksel.
KPK Geledah Rumah Bupati Sukoharjo Etik terkait Kasus Pemerasan
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo
KPK Sudah Koordinasi dengan Kejagung soal Supervisi Kasus Febrie
"Ada meeting of mine terdakwa dengan Ahmad Zaini (penasihat Aquamarine Divindon Inspection dalam menghadapi perkara perdata itu). Terdakwa tidak menolak, tapi membiarkan maksud memenangkan perkara," ungkap hakim.
Keyword : Suap Pengadilan KPK Yunus Nafik