Sabtu, 20/01/2018 12:11 WIB
Jakarta - Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Wakatobi yang dikabarkan disandera oleh kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan akhirnya bebas dari penyanderaan pada Jumat (19/1).
Korban penyanderaan Abu Sayyaf itu bernama La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi yang merupakan nelayan Indonesia asal Wakatobi. Hal itu disampaikan dalam keterangan pada laman resmi Twitter Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Sabtu.
Filipina Kecam Kartun Rasis dan Provokatif Media Pemerintah China
HNSI Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga BBM Khusus Nelayan
Wamentrans: 17 Satuan Permukiman Transmigrasi Akan Menjadi Kampung Nelayan
Keyword : Abu Sayyaf Nelayan Filipina