Sabtu, 20/01/2018 12:11 WIB
Jakarta - Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Wakatobi yang dikabarkan disandera oleh kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan akhirnya bebas dari penyanderaan pada Jumat (19/1).
Korban penyanderaan Abu Sayyaf itu bernama La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi yang merupakan nelayan Indonesia asal Wakatobi. Hal itu disampaikan dalam keterangan pada laman resmi Twitter Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Sabtu.
KTNA Kecam Aksi Demo di Agrinas yang Diduga Ditunggangi Oknum
Aksi Koboy Tewaskan Dua Siswa di Filipina, Pelakunya Siswa Junior
Prabowo: 1.386 Kampung Nelayan Merah Putih Ditargetkan Berfungsi Akhir 2026
Keyword : Abu Sayyaf Nelayan Filipina