Sabtu, 20/01/2018 12:11 WIB
Jakarta - Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Wakatobi yang dikabarkan disandera oleh kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan akhirnya bebas dari penyanderaan pada Jumat (19/1).
Korban penyanderaan Abu Sayyaf itu bernama La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi yang merupakan nelayan Indonesia asal Wakatobi. Hal itu disampaikan dalam keterangan pada laman resmi Twitter Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Sabtu.
Presiden Filipina Desak Anggota DPR Akhiri Gerakan Boikot
Produk KMNP di Bantul Tembus SPPG hingga Ritel Modern
HNSI Apresiasi Komitmen Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan Indonesia
Keyword : Abu Sayyaf Nelayan Filipina