Jum'at, 19/01/2018 21:56 WIB
Jakarta - Wali Kota nonaktif Cilegon, Banten, Tubagus Iman Ariyadi segera duduk di kursi pesakitan. Tubagus Iman segera disidang lantaran kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Mall Transmart yang menjeratnya telah rampung.
Selain Tubagus Iman, proses penyidikan dua tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas BPMPT Cilegon, Akhmad Dita Prawira, dan pihak swasta, Hendri juga telah rampung. Hari ini, Jumat (19/1/2018) dilakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka atau tahap dua.
KPK Belum Berencana Hentikan Penyelidikan Korupsi MBG
KPK Sita Toko Retail hingga Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Komisi III Usul Anggaran KPK Diperkuat untuk Monitoring dan Pencegahan
Keyword : Amdal Transmart Tubagus Donny Sugihmukti KPK