Jum'at, 19/01/2018 21:56 WIB
Jakarta - Wali Kota nonaktif Cilegon, Banten, Tubagus Iman Ariyadi segera duduk di kursi pesakitan. Tubagus Iman segera disidang lantaran kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Mall Transmart yang menjeratnya telah rampung.
Selain Tubagus Iman, proses penyidikan dua tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas BPMPT Cilegon, Akhmad Dita Prawira, dan pihak swasta, Hendri juga telah rampung. Hari ini, Jumat (19/1/2018) dilakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka atau tahap dua.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 Miliar
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
Keyword : Amdal Transmart Tubagus Donny Sugihmukti KPK