Kamis, 18/01/2018 21:15 WIB
Jakarta - Masih banyak calon kepala daerah belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga memasuki batas waktu sehari sebelum penutupan. Tercatat ada sekitar 178 bakal calon kepala daerah yang belum melaporkan hartanya ke lembaga antikorupsi.
Berdasarkan catatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat 1150 orang yang telah mendaftarkan diri untuk ikut Pilkada 2018. Namun, baru terdapat 972 bakal calon kepala daerah yang menyetorkan harta kekayaannya hingga hari ini, Kamis (18/1/2018). Padahal, pelaporan harta kekayaan ke KPK merupakan prasyarat setiap orang untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2018.
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN terkait Suap HGB Summarecon
Soal Nasib Dirjen PPTR, Wamen ATR/BPN: Tunggu Keputusan APH
Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Keyword : KPK Laporan Kekayaan Pilkada