Selasa, 16/01/2018 20:37 WIB
Jakarta - Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode Mumahmmad Syarif, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/1/ 2018). Diduga Rita dan pentolan Tim 11 itu melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp 436 miliar.
KPK Cecar Azis Syamsuddin Soal Kesepakatan Urus Perkara Rita Widyasari
KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Eks Bupati Kutai Kertanegara
Azis Syamsuddin Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Keyword : Rita Widyasari Kutai Kartanegara Tim 11