Jum'at, 12/01/2018 07:35 WIB
Jakarta - Pilpres 2019 diprediksi akan ada dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres dan Cawapres) yang akan bertarung. Pilpres 2019 merupakan pertarungan kembali antara Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto.
Demikian disampaikan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) melalui rilisnya, Jakarta, Jumat (12/1). Menurutnya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka tidak ada satupun parta yang bisa mengajukan capres sendiri dan sudah pasti berkoalisi.
Legislator Gerindra: Kalau Tidak Perlu, Kenapa Tambang Ormas Dilanjutkan?
Legislator PDIP: Penetapan Kawasan Hutan Tak Boleh Dilakukan Sepihak
Ketua DPR Hormati Putusan MK Soal Pilkada Langsung
Keyword : Pilpres 2019 Presiden Jokowi Putusan MK