Jum'at, 12/01/2018 07:35 WIB
Jakarta - Pilpres 2019 diprediksi akan ada dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres dan Cawapres) yang akan bertarung. Pilpres 2019 merupakan pertarungan kembali antara Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto.
Demikian disampaikan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) melalui rilisnya, Jakarta, Jumat (12/1). Menurutnya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka tidak ada satupun parta yang bisa mengajukan capres sendiri dan sudah pasti berkoalisi.
Tak Mau Buru-buru, DPR Prioritaskan Kualitas Revisi UU Pemilu
Legislator Golkar Minta UU Pensiun Pejabat Direvisi Lebih Proporsional
Kemenkes Apresiasi Putusan MK soal KKI
Keyword : Pilpres 2019 Presiden Jokowi Putusan MK