Kamis, 11/01/2018 23:26 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 222 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur presidential threshold (PT) dinilai tidak rasional.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyayangkan penolakan MK terhadap uji materi UU yang telah disahkan oleh paripurna DPR tersebut.
May Day 2024, Jokowi: Kita Teruskan Semangat Juang Buruh
Presiden Jokowi down saat Gol Timnas dianulir wasit
Kuliah Pembaharuan Hukum Program Doktor, Ketua MPR Dorong Penyempurnaan UU Pemilu
Keyword : Pilpres 2019 Pemilu Presiden Jokowi Fadli Zon