Kamis, 11/01/2018 17:15 WIB
Jakarta - Pemerintah akhirnya resmi menaikkan dana bantuan untuk partai politik dari Rp108 per suara menjadi Rp1000 per suara sah. Itu tertuang dalam perubahan Pasal 5 yang dijelaskan mengenai besarnya bantuan.
Dilansir Anadolu Agency, ada sejumlah pasal yang diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, di antaranya pada Pasal 5, 9 dan 16. “Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp 1000 per suara sah,” bunyi pasal tersebut.
Jaminan Sosial hingga Pensiun PRT Akan Dibahas di Peraturan Pemerintah
JK Laporkan Rismon Terkait Tudingan Ijazah Jokowi
Dewas KPK Panggil Jaksa yang Tak Hadirkan Bobby Nasution di Sidang
Keyword : Dana Parpol Jokowi Peraturan Pemerintah