Menkumham Yasonna Beberkan e-KTP ke KPK

Rabu, 10/01/2018 14:47 WIB

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Yasonna mengaku telah menjelaskan apa yang diketahuinya terkait proyek pengadaan e-KTP kepada penyidik KPK.

"Saya dipanggil memberikan kesaksian ke Anang. Sebagai warga negara yang baik kita datang. Pokoknya semua saya jelaskan. Pokoknya kita jelasin dengan baik," kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).‎

Menurut Yasonna, tak ada perbedaan dalam pemeriksaan dirinya kali ini dengan pemeriksaan sebelumnya. Meski demikian, Yasonna enggan merincinya. Pun termasuk apakah dirinya dikonfirmasi soal penerimaan uang USD 84 ribu.‎

"Ya (pemeriksaan) sama. Sama dengan yang lama," imbuh dia.‎

Saat ditanyakan apakah pernah berkomunikasi dengan Setya Novanto terkait eKTP, Yasonna mengaku tidak pernah. ‎"Kalau ini tidak ada (pembicaraan dengan Setnov," tandas Yasonna.

Dalam perkara  e-KTP, KPK telah menjerat sejumlah orang. Mereka yakni dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Narogong, Markus Nari, Setya Novanto, serta Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Irman, Sugiharto, dan Andi telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Setya Novanto perkaranya masih bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Markus Nari dan Anang kasusnya masih dalam proses penyidikan.

TERKINI
Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025