Selasa, 09/01/2018 18:52 WIB
Jakarta - Selain mantan kontributor MetroTV, Hilman Mattauch, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi ke luar negeri. Fredrich dicegah untuk enam bulan kedepan sejak 8 Desember 2018.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa (9/1/2018). Selain Fredrich dan Hilman, AKP Reza Pahlevi dan seorang bernama Achmad Rudyansyah juga dicegah melancong ke luar Indonesia untuk enam bulan ke depan sejak 8 Desember 2018.
"Dalam proses Penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka SN, KPK mengirimkan surat pada Imigrasi Kemenkumhan tentang pencegahan terhadap 4 orang, yaitu, Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah," kata Febri.
Ketua KPK Respons Bebas Bersyarat Setnov: Ada yang Merasa Kurang Adil
Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Jabar Soal Bebasnya Setya Novanto
Golkar Hormati Keputusan Bebas Bersyarat Setya Novanto
Keyword : Fredrich Yunadi Setya Novanto