Selasa, 09/01/2018 17:28 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta kepada Menteri Agaria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menunda dan membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
Pengajuan itu tertuang dan surat yang dilayangkan bernomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017. Surat diteken Anies itu menuliskan, Pemerintahannya sedang melakukan kejian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Mengenal Sejarah Kota Tua Lewat 15 Peninggalan Ikonik yang Masih Terawat
Enam Rekomendasi Wisata Sejarah Populer di Jakarta
12 Museum di Kota Tua yang Menyimpan Sejarah Indonesia
Keyword : Anies Baswedan Pulau Reklmasi DKI Jakarta