Selasa, 09/01/2018 17:28 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta kepada Menteri Agaria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menunda dan membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
Pengajuan itu tertuang dan surat yang dilayangkan bernomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017. Surat diteken Anies itu menuliskan, Pemerintahannya sedang melakukan kejian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Ini Rekomendasi Mukerda I MUI DKI Jakarta
MUI DKI Jakarta Bakal Sikapi Perubahan Usai Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota
Anwar Iskandar Lantik Pengurus MUI DKI Jakarta 2023-2028
Keyword : Anies Baswedan Pulau Reklmasi DKI Jakarta