KPK Tegaskan, Pemeriksaan Ganjar Pranowo Sesuai Aturan

Senin, 08/01/2018 21:32 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan panggilan pemeriksaan terhadap G‎ubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam  kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP bukan sesuatu yang politis. Lembaga antikorupsi memastikan pemeriksaan politikus PDIP sebagai berdasarkan peraturan yang sah.‎

"Ini adalah proses hukum, apakah itu sebagai saksi atau tersangka, OTT, atau bukan itu didasari oleh UU KPK, KUHP, KUHAP dan UU Tipikor. Itu jelas sekali di sana," ‎ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Hal itu disampaikan Febri sekaligus mengkonfirmasi tudingan yang menyebut pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang kebetulan hendak maju dalam pemilihan Kepala Daerah, merupakan sesuatu yang politis. Ganjar diketahui saat ini telah diusung menjadi bakal calon Gubernur dalam Pilkada Jateng 2018.

Ditegaskan Febri, ‎pemeriksaan saksi di KPK bukan berdasarkan pesanan ataupun yang lainnya. Tetapi, lanjut Febri, ‎berdasarkan peraturan yang sah.‎

"Jadi KPK tidak terlalu memikirkan tudingan itu sepanjang kami berjalan di koridor hukum, jadi aspeknya hukum dan politik itu dipisahkan," ujar Febri.‎

Ditegaskan Febri, pihaknya tidak ikut campur mengenai Pilkada. Namun, bila dibutuhkan keterangan terhadap saksi yang kebetulan mencalonkan diri di bursa pemilihan, itu semata-mata berdasarkan kebutuhan penyidikan. ‎

"Yang perlu kita pahami, kita menganut prinsif supremasi hukum, konstitusi juga kan mengatur negara berdasarkan hukum, tingaal dalam penerapannya aspek kehati-hatian dicermati, tapi tak mereduksi aturan yang ada di sejumlah undang-undang.

Saksi yang kami dipanggil itu kami butuh keterangannya, ‎itu yang perlu dipahami, penyidik panggil saksi karena penyidik membutuhkan keterangan saksi. ‎Berbeda dengan sisi tersangka (bila dipanggil),‎" tandas Febri.

Untuk diketahui, Ganjar Pranowo ‎dipanggil KPK pada Rabu, 3 Januari 2018, untuk bersaksi dalam perkara Markus Nari. ‎KPK akan menjadwalkan pemeriksaan ulang Ganjar lantaran yang bersangkutan pada pemanggilan itu tak hadir alias mangkir.

Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto, Ganjar disebutkan terima uang hasil e-KTP senilai 520 ribu dollar AS. ‎
Dalam persidangan terdakwa Andi Narogong, saksi Muhammad Nazaruddin kembali menegaskan pernah melihat Ganjar menerima uang e-KTP di ruang mantan anggota DPR Mustoko Weni.

‎Dalam berbagai kesempatan, termasuk di muka persidangan, Ganjar sudah membantah menerima ung e-KTP. ‎

Dalam perkara  e-KTP, KPK telah menjerat sejumlah orang. Yakni dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Narogong, Markus Nari, Setya Novanto, serta Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. ‎

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati