Senin, 08/01/2018 14:51 WIB
Jakarta - Istri Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli menjual mobil Toyota Fortuner milik suaminya. Mobil itu dijual sehari setelah Ali Sadli ditangkap KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT).
Demikian terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2018). Setelah mobil terjual, uang ratusan juta hasil penjualan tidak langsung diberikan kepada istri Ali. Uang tersebut dititipkan kepada orang kepercayaan Ali.
Baleg DPR Sebut Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara
BPK Ungkap Kredit Macet Berpotensi Rugikan BTN Rp36,2 Miliar
KPK Gandeng BPK Ke Arab Saudi untuk Usut Korupsi Kuota Haji
Sesuai permintaan istri Ali Sadli, uang penjualan mobil senilai Rp 550 juta diberikan kepada Supriyadi. "Jadi, malam itu dibilang mobil yang bisa dijual ya dijual saja. Tapi yang ada BPKB nya cuma Vellfire. Saya bilang saya punya teman yang kerjanya jual beli mobil. Lalu saya tawarkan pada teman saya Ardi," ucap Yudy.