Kamis, 04/01/2018 08:36 WIB
Jakarta - Hari ini (4/1) Pengadilan Tipikor Jakarta akan memberikan putusan sela terhadap terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto. Putusan majelis hakim itu untuk menyatakan lanjut atau tidaknya kasus tersebut.
Pada pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim melanjutkan sidang untuk memeriksa materi pokok perkara. Pasalnya, dakwaan untuk Ketua DPR non-aktif itu telah memenuhi syarat dasar melanjutkan persidangan dan meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberataan terdakwa.
Sidang Tipikor Bea Cukai, Ahmad Dedi Bantah Minta 500 Juta
Perlawanan Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Saatnya Uji Seluruh Dakwaan
Kuasa Hukum Yaqut Harap Sidang Pembuktian Buat Terang Perkara Korupsi Haji
Keyword : Setya Novanto e-KTP Tipikor