Kamis, 04/01/2018 08:36 WIB
Jakarta - Hari ini (4/1) Pengadilan Tipikor Jakarta akan memberikan putusan sela terhadap terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto. Putusan majelis hakim itu untuk menyatakan lanjut atau tidaknya kasus tersebut.
Pada pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim melanjutkan sidang untuk memeriksa materi pokok perkara. Pasalnya, dakwaan untuk Ketua DPR non-aktif itu telah memenuhi syarat dasar melanjutkan persidangan dan meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberataan terdakwa.
Rudianto Lallo Soroti Potensi Abuse of Power dalam Penanganan Korupsi
Irwan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan
Singgung Kasus Nadiem, Prof Romli Dorong Revisi Menyeluruh UU Tipikor
Keyword : Setya Novanto e-KTP Tipikor