Hari Ini "Nasib" Setnov Diputuskan

Kamis, 04/01/2018 08:36 WIB

Jakarta - Hari ini (4/1) Pengadilan Tipikor Jakarta akan memberikan putusan sela terhadap terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto. Putusan majelis hakim itu untuk menyatakan lanjut atau tidaknya kasus tersebut.

Pada pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim melanjutkan sidang untuk memeriksa materi pokok perkara. Pasalnya, dakwaan untuk Ketua DPR non-aktif itu telah memenuhi syarat dasar melanjutkan persidangan dan meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberataan terdakwa.

Pihak KPK menyatakan optimistis akan berlanjut ke  proses persidangan dan menolak eksepsi Setnov. KPK juga mengklaim, menyiapkan sejumlah bukti untuk sidang pemeriksaan pokok perkara.

TERKINI
OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 yang Terkait Judi Online Juni 2026, Utang Pinjol Masyarakat Tembus Rp105 Triliun Tahan Serangan Besar-besaran, Trump Klaim Iran Minta Jalur Perundingan Blue Economy Solusi Perkuat Daya Saing dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional