Selasa, 02/01/2018 22:08 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara banding terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD). Dua tersangka yang masa penahanannya diperpanjang yakni anggota DPR Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (2/1/2017). Menurut Febri penahanan keduanya diperpanjang untuk 30 hari kedepan terhitung sejak 5 Januari 2017.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : Marlina Moha Siahaan Manado KPK