Selasa, 02/01/2018 19:40 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima atas putusan atau vonis majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Lembaga antikorupsi mengajukan banding atas vonis tersebut.
"JPU telah menyatakan banding untuk putusan pengadilan tipikor dengan terdakwa Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Keyword : e-KTP Andi Narogong