KPK Banding Vonis Terdakwa e-KTP Andi Narogong

Selasa, 02/01/2018 19:40 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima atas putusan atau vonis majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Lembaga antikorupsi mengajukan banding atas vonis tersebut.

"JPU telah menyatakan banding untuk putusan pengadilan tipikor dengan terdakwa Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (2/1/2018).

Ada beberapa alasan mengapa banding itu dilakukan meski hukuman delapan tahun yang diberikan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa KPK. Salah satu alasan lantaran KPK ingin menguatkan keterlibatan pihak lain dalam perkara e-KTP sebagaimana terungkap dalam serangkaian proses hukum.

"Kita juga hargai hakim kabulkan JC karena Andi membuka peran pihak lain. Namun untuk penerapan hukum pasal 2 atau pasal 3 dan juga pihak yang diduga bersama-sama itu yang sedang perhatian JPU agar konstruksi kasus e-KTP seluruh ini lebih saling terkait dan integritasi dengan satu lain," bebernya.‎

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Andi Narogong. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

TERKINI
Carrick Puji Peran Bruno Jelang Laga Manchester United vs Brentford Michael Carrick Dukung De Ligt untuk Segera Pulih dari Cedera Menag: Studi Teologi di Indonesia Masuk 30 Besar Dunia Biaya Perang Amerika Serikat terhadap Iran Tembus Rp1.000 Triliun