Senin, 15/06/2026 12:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan harus mampu menjawab tantangan zaman serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Menurut dia, regulasi kehutanan yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak sepenuhnya mampu mengakomodasi dinamika perkembangan sektor kehutanan maupun kebutuhan masyarakat.
“Undang-undang ini sudah dianggap tidak bisa mengikuti dinamika perkembangan zaman sehingga beberapa aturan perlu kita revisi. Kami merajut masukan dari semua wilayah, semua titik, dan semua segmen masyarakat,” kata Sonny dalam keterangannya, Senin (15/6).
Legislator PDIP: Anggaran BPIP Harus Fokus Pembinaan Ideologi Pancasila
Jaga Daya Beli, Legislator Minta APBN 2027 Berpihak pada Kelas Menengah
Anggota DPR: Kenaikan BBM Non-Subsidi Gerus Daya Beli Kelas Menengah
Politikus PDIP itu menekankan bahwa proses penyusunan revisi UU Kehutanan harus dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat. Masukan dari masyarakat adat, komunitas lokal, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya dinilai penting untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berkeadilan.
Selain itu, Sonny menyoroti pentingnya penerapan prinsip meaningful public participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang.
“Partisipasi yang bermakna harus benar-benar berjalan. Karena itu kami melakukan jemput bola untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pendekatan tersebut dilakukan agar pembahasan revisi UU Kehutanan tidak hanya berlangsung di ruang-ruang formal, tetapi juga menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan kehutanan.
Sonny berharap revisi UU Kehutanan nantinya dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menekan laju deforestasi, memperkuat perlindungan kawasan hutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
“Kita berharap dengan undang-undang yang baru nanti laju deforestasi bisa semakin tertahan, hutan yang lestari bisa terwujud, dan masyarakat sekitar hutan juga bisa semakin sejahtera,” pungkasnya.