Jum'at, 22/12/2017 21:36 WIB
Jakarta - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat remisi atau potongan masa tahanan 15 hari dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Remisi terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu diberikan dalam rangka Natal 2017.
Demikian disampaikan Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Adek Kusmanto saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017). Ahok resmi mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan Pasal 14 (i) yang menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.
Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Kemenkumham
Kemenkumham Salurkan Zakat Fitrah Senilai Rp1,42 Miliar
Mutasi, Yasonna Laoly Lantik Irjen Reynhard Silitonga Jabat Kemenkumham Baru
Keyword : Kemenkumham Ahok Basuki Tjahaja Purnama