Putra Setnov Kantongi 30 Persen Saham PT Mondialindo Saat Kuliah

Jum'at, 22/12/2017 21:28 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi‎ Rheza Herwindo. Putra Setya Novanto itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

‎Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan, pihaknya mendalami kepemilikan saham PT Mondialindo Graha Perdana‎ saat memeriksa Rheza. Pasalnya, Rheza sempat memiliki saham di PT Mondialindo, yang merupakan holding dari PT Murakabi Sejahtera. PT Murakabi merupakan perusahaan pendamping dalam lelang proyek e-KTP.

"Rheza didalami kepemilikan saham di PT MGP," ucap Priharsa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/12/2017).

Dikatakan Priharsa, saat menguasai 30 persen saham PT Mondialindo pada periode 2008-2011‎, Rheza masih berstatus mahasiswa. ‎"Yang bersangkutan kan statusnya sebagai mahasiswa, kemudian ditanya kepemilikan saham di perusahaan tersebut," ucap Priharsa.

Rheza diperiksa bersamaan dengan agenda pemeriksaan sang ayah. Sama seperti anaknya, Novanto juga diperiksa sebagai saksi untuk Anang. "Tidak (dikonfrontir pemeriksaan Novanto dengan Rheza), keduanya diperiksa secara terpisah," ujar Prihasa.

Terkait pemeriksaan Novanto, kata Priharsa, penyidik KPK mengonfirmasi sejumlah hal baru dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP. Namun, Priharsa enggan membeberkanya secara detail.

"Jadi SN dimintai keterangan untuk dikonfirmasi apa yang diketahui berkaitan dengan informasi-informasi baru yang didapat penyidik," tandas Priharsa.

Rheza yang diperiksa selama delapan jam memilih bungkam saat keluar gedung KPK. ‎Pria yang mengenakan kemeja putih dengan balutan jaket hitam ini tak menanggapi satupun pertanyaan awak media.‎ Dia terus berjalan sambil menundukan kepala, menerobos kerumunan pewarta untuk menuju mobilnya bernomor polisi B 1144 ELS.

Sama seperti Rheza, Novanto yang merampungkan pemeriksaan lebih dahulu juga bungkam. Novanto hanya tersenyum saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Kepemilikan saham keluarga Novanto di PT Murakabi dan PT Mondialindo terungkap dalam persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kemudian fakta persidangan tersebut  dituangkan dalam surat dakwaan Novanto.

Novanto disebut sebagai pengendali PT Murakabi lewat Irvan, Rheza dan Deisti. Novanto melalui Irvan membeli saham PT Murakabi milik Vidi Gunawan, adik kandung Andi Narogong.

Sementara, Deisti dan Rheza membeli saham PT Mondialindo yang merupakan holding PT Murakabi. Deisti memiliki 50 persen, sementara Rheza memegang 30 persen saham perusahaan itu. Sedangkan Irvan menjadi Direktur PT Murakabi, bersama Dwina duduk sebagai komisaris

Terkait upaya pendalaman tersebut, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya istri dan putri Novanto, ‎Deisti Astriani Tagor dan Dwina Michaella.

TERKINI
KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ngamuk Aksi Demo Mahasiswa di AS Tanda Kesadaran Global Israel Negara Penjajah Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan