Kamis, 21/12/2017 20:47 WIB
Jakarta - Putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong memperkuat keterlibatan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Tak hanya keterlibatan, adanya aliran uang kepada Novanto juga diperkuat dalam putusan Andi Narogong.
Majelis hakim meyakini, Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Salah satunya turut memperkaya Novanto. "Menimbang fakta hukum, diperoleh bukti meyakinkan bahwa Setya Novanto telah memeroleh uang yang bersumber dari proyek e-KTP," kata hakim anggota, Emilia Djajasubagja saat membaca pertimbangan putusan Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Keyword : e-KTP Setya Novanto Andi Narogong