Alasan Mantan KSAU Sedang Umrah, KPK: "Kami Akan Cross Check"
Jum'at, 15/12/2017 12:55 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna masih menjalani ibadah Umrah di Tanah Suci. Karena itu, Agus kembali belum dapat memenuhi panggilan penyidik KPK.
Agus sedianya, hari ini Jumat (15/12/2017) kembali diagendakan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembelian heli AW-101 oleh TNI AU. Agus dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
"Klien kami belum bisa hadir karena masih umrah," ucap Kuasa hukum Agus, Pahrozi di gedung
KPK, Jakarta.
Menurut Pahrozi, pihaknya telah mengantarkan langsung surat keterangan kepada penyidik
KPK terkait ketidakhadiran Agus. Pahrozi memastikan, kliennya itu akan langsung memenuhi panggilan penyidik
KPK begitu tiba di Indonesia.
"Kami sampaikan ke penyidik. Selaku warga negara yang baik dia akan memenuhi panggilan. Tidak ada keberatan atau kekhawatiran, kalau nanti Pak Agus sudah di Jakarta, pasti akan kooperatif," tandas Pahrozi.
Juru Bicara
KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerima surat keterangan ketidakhadiran dari kuasa hukum Agus. Agus dalam surat tersebut beralasan tak dapat memenuhi panggilan
KPK lantaran masih di luar negeri.
Agus sendiri dikabarkan sudah berada di Indonesia sejak 8 Desember. Terkait hal itu, kata Febri, pihaknya akan melakukan pengecekan.
"Kami akan cross check lagi soal ini dan koordinasi dengan POM TNI," kata Febri melalui pesan singkat.
KPK terkait perkara ini telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Irfan diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp 514 miliar.
Tak hanya pihak swasta yang terjerat dalam kasus ini. Puspom TNI juga telah menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Negara diduga dirugikan sekitar Rp 224 miliar terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
TERKINI
PME 2024, OCBC NISP Hadirkan David Foster, Josh Groban, hingga Afgan
Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Relokasi Warga Gunung Ruang
Bertepatan Hari Pers Internasional, 57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC
Luhut Tegaskan Tanpa Nikel RI Pasar Mobil Listrik Amerika Terpuruk