Hati-hati, Jangan Tergoda Investasi Mata Uang Virtual

Jum'at, 15/12/2017 07:02 WIB

Jakarta-Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran mata uang virtual (virtual currency), dimana salah satu jenisnya yang tengah marak saat ini adalah bitcoin.

"Mata uang virtual bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi. Perdagangannya lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang tinggi," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Ia mengatakan terdapat beberapa entitas yang menawarkan mata uang virtual bukan bertindak sebagai marketplace, tetapi justru memberikan janji imbal hasil tinggi.

Tongam juga mengingatkan bahwa Bank Indonesia telah menyatakan bahwa mata uang digital tidak dapat digunakan sebagai alat tukar.

Sebelumnya, CEO "bitcoin.co.id" Oscar Darmawan menjelaskan dirinya lebih memandang bitcoin sebagai aset digital, berbasis teknologi publik blockchain.

Ia menjelaskan naik dan turunnya harga pada aset digital berdasarkan permintaan dari masyarakat dunia dan penawaran dari token-token di blockchain.

Menurut Oscar, bitcoin meski diregulasi dalam arti transaksi digital aset harus diberi izin khusus.

Namun, yang diatur bukan komoditas bitcoinnya, melainkan lembaga yang melakukan pertukaran mata uang kripto dengan mata uang suatu negara.

Hal tersebut bertujuan agar semua transaksi bisa dimonitor sehingga mampu mencegah pencucian uang.

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen