Jum'at, 15/12/2017 07:02 WIB
Jakarta-Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran mata uang virtual (virtual currency), dimana salah satu jenisnya yang tengah marak saat ini adalah bitcoin.
"Mata uang virtual bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi. Perdagangannya lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang tinggi," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (14/12/2017).
KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar
KPK Cecar Petinggi PT Taspen Soal Pengelolaan Investasi Rp1 Triliun
KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka
Keyword : Uang Virtual Investasi