Korupsi Duluan, Andi Narogong Menyesal Kemudian
Kamis, 14/12/2017 23:24 WIB
Jakarta - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong pasrah atas apa yang akan diputuskan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta terkait perkara dugaan korupsi e-KTP yang menjeratnya jadi pesakitan.
Hal itu disampaikan
Andi Narogong dalam menyampaikan pledoi atau pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Andi Narogong tak lama lagi akan menghadapi vonis majelis hakim.
"Apapun keputusan yang diberikan yang mulia kepada saya, saya akan menerima dengan ikhlas dan sabar," kata
Andi Narogong.
Andi mengaku bersalah dan menyesal telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012. Dia mengaku perbuatannya itu telah melukai rakyat Indonesia terkait pengerjaan proyek e-KTP. Andi mengakui, perbuatan yang dirinya lakukan bersama rekan-rekannya merupakan tindakan tercela.
Andi berharap majelis hakim yang dipimpin Hakim John Halasan Butar-butar, untuk memberikan vonis ringan atas tuntutan yang telah disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu. Andi pun meminta majelis hakim maupun penuntut umum untuk mengembalikan sejumlah aset maupun rekening bank yang disita KPK, baik atas nama dirinya maupun keluarga. Dia berharap aset-aset tersebut tak disita dan bisa untuk membayar denda dalam kasus ini.
"Saya mengakui kesalahan saya, saya menyesal telah melukai perasaan seluruh bangsa Indonesia. Di mana tadinya bangsa ini mempunyai suatu cita-cita yang sangat mulia, untuk satu program ketunggalan identitas bangsa," tandas Andi.
Andi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Selain itu, Andi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar US$2,1 juta dan Rp1 miliar subsider tiga tahun kurungan penjara.
Andi memperoleh keuntungan sebesar US$2,5 juta dan Rp 1,1 miliar terkait perkara korupsi e-KTP ini. Sebelumnya Andi telah menyerahkan uang sebesar US$350 ribu kepada KPK.
TERKINI
Berapa Lama Orang Musafir Masih Boleh Sholat Qashar?
Awal Mula Kehancuran Perempuan Menurut Al-Qur`an
Enam Tanda Awal Kehancuran Laki-Laki Menurut Al-Qur`an
Persib Tak Pasang Target Tinggi di Piala Presiden 2026